Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 36 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 2 diubah Ketentuan Pasal 3 diubah Ketentuan Pasal 4 diubah; Sistematika Perubahan RKPD disusun dengan sistematika sebagai berikut: Bab I Pendahuluan; Bab II Evaluasi Hasil RKPD Sampai Dengan Triwulan II; Bab III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Bab IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; Bab Rencana Kerja dan Pendanaan; Bab VI Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara 2020 Nomor 36
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 24 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020
  2. PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 24 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan