Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 31 Tahun 2020

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYUSUNAN BAB III SISTEMATIKA Sistematika RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021 adalah sebagai berikut: a. Bab I Pendahuluan; b. Bab II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan; c. Bab III Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah; d. Bab IV Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2021; e. Bab V Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah; f. Bab VI Penutup. BAB IV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
15 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2020
Tanggal Berlaku
15 Juli 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara 2020 Nomor 31
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 36 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan