Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 23 Tahun 2020

Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II OBJEK DAN SUBJEK PKB DAN BBNKB BAB III PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBNKB BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
27 April 2020
Tanggal Pengundangan
27 April 2020
Tanggal Berlaku
27 April 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara 2020 Nomor 23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 26 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan