KOMPENSASI KERING IMBAL JASA LINGKUNGAN HIDUP
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara 2020 Nomor 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Kompensasi Kering Imbal Jasa Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- Provinsi Kalimantan Utara memiliki sumberdaya alam dengan potensi jasa lingkungan hidup yang melimpah sehingga perlu dikelola secara optimal dan lestari dalam rangka meningkatkan pembangunan daerah dan untuk kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan;
untuk mempertahankan, meningkatkan dan melestarikan potensi sumber daya alam dan kandungannya perlu dilakukan pengelolaan yang berkelanjutan dengan mengembangkan potensi jasa lingkungan secara bijaksana dalam rangka menumbuhkan perekonomian dengan memperhatikan aspek ekologis, ekonomis dan karakteristik sosial budaya masyarakat;
untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan peraturan yang menjadi dasar dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Kehutanan Menjadi Undang- Undang;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah beberapa kah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018-2038
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBYEK DAN SUBYEK KOMPENSASI/IMBAL JASA LINGKUNGAN
BAB III PENGELOLAAN KOMPENSASI/IMBAL JASA LINGKUNGAN HIDUP
BAB IV FORUM KERJASAMA JASA LINGKUNGAN HIDUP
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI PENYELESAIAN SENGKETA
BAB VII PEDANAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
- 17 Halaman
|