badan layanan umum
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Tahun 2018/ No. 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola BLUD, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLUD pada BLUD SKPD dapat diberikan Jasa Pelayanan; bahwa Peraturan upati Aceh Barat Daya Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya belum mengakomodir pengaturan distribusi Jasa Layanan yang sesuai dengan kebutuhan pada Rumah Sakit Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya, maka dipandang perlu untuk disesuaikan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 49 Tahun 2013; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 13 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 72 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 12 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Honorarium dan Insentif Jasa Pelayanan; BAB III Indexing; BAB IV Ketentuan Peralihan; BAB V Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
- 16 hlm
|