Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 14 Tahun 2021

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Gampong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 3 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; Bab III Tata Nilai Pengadaan; BAB IV Ruang Lingkup Pengaadn; BAB V Para Pihak; BAB VI Perencanaan Pengadaan; BAB VII Persiapan Pengadaan; BAB VIII Pelaksanaan Pengadaan; BAB IX Pembayaran Prestasi Kerja; BAB X Keadaan Kahar; BAB XI Pemutusan Surat Perjanjian; BAB XII Sanksi; BAB XIII Penyelesaian Perselisihan; BAB XIV Pelaporan Dan Serah Terima; BAB XV Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan secara elekstronik; BAB XVI Ketentuan Lain-Lain; BAB XVII Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Gampong
T.E.U.
Indonesia, Kota Sabang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sabang
Tanggal Penetapan
10 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2021
Tanggal Berlaku
10 Mei 2021
Sumber
BD. 2021/ No. 14
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sabang
Bidang
Halaman ini telah diakses 569 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan