Ketentuan Pasal 10 huruf d diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf d.1 Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah PNS yang melaksanakan cuti besar (tiga bulan) tidak diberikan tambahan penghasilan terhitung mulai tanggal berlakunya cuti sampai dengan berakhirnya masa cuti tersebut, kecuali cuti melahirkan untuk anak keempat dan seterusnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat