Peraturan Bupati ini mengatur Standar Operasional Prosedur Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala, yang memuat Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala; Ruang Lingkup; Pelaksanaan SOP OPD; Pengawasan Pelaksanaan; Pengkajian Ulang Dan Penyempurnaan SOP; Tata Kerja; Sarana Dan Prasarana; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat