Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 39 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2021 diubah yaitu Ketentuan pada Pasal 2 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) lampiran, sehingga berbunyi sebagai berikut : LAMPIRAN TAMBAHAN BERITA ACARA PEMUTAKHlRAN; serta Penambahan lampiran sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat