Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 72 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nornor 70 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu Ketentuan pasal 4 terkait Penganggaran bantuan keuangan ADD kepada Pemerintah Desa pada Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020; Ketentuan ayat (3) Pasal 8 terkait prioritas egiatan yang didanai dari tambahan ADD pada bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa; Ketentuan ayat (1) pasal 10 terkait ketentuan Penyaluran ADD; dan Ketentuan ayat (2) pasal 11 terkait Penyaluran ADD tahap II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
18 September 2020
Tanggal Pengundangan
18 September 2020
Tanggal Berlaku
18 September 2020
Sumber
BD.2020/No.72
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 294 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan