Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 70 Tahun 2020

Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Piutang dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Piutang dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah, yang memuat Ketentuan Umum; Pengurangan, Keidnganan, dan Pembebasan Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Piutang dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.70
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 233 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan