Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Piutang dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah, yang memuat Ketentuan Umum; Pengurangan, Keidnganan, dan Pembebasan Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat