Juknis BOSDA Tahun 2020 disusun dengan tujuan: a. Penggunaan dana BOSDA tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan secara efektif dan efesien; dan b. Pertanggungjawaban keuangan dana BOSDA dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan. akuntabel, tepat waktu, dan terhindar dari penyimpangan. Alokasi dana BOSDA untuk setiap sekolah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Malinau sesuai dengan jumlah siswa per tahun di masing-masing tingkatan sekolah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat