Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 66 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala diubah yaitu Ketentuan pada Pasal 16 ayat (3) ditambah 1 (satu) seksi sehingga berbunyi sebagai berikut : Seksi pada Bidang Pelayanan Kesehatan ditambah, menjadi : a. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional; b. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan JKN; c. Seksi Akreditasi dan Mutu Pelayanan Kesehatan. Ketentuan pada Pasal18 ditambah 1 (satu) seksi yaitu terkait tugas dan uraian tugas Seksi Akreditasi dan Mutu Pelayanan Kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/NO.66
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kesehatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan