Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala diubah yaitu Ketentuan pada Pasal 16 ayat (3) ditambah 1 (satu) seksi sehingga berbunyi sebagai berikut : Seksi pada Bidang Pelayanan Kesehatan ditambah, menjadi : a. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional; b. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan JKN; c. Seksi Akreditasi dan Mutu Pelayanan Kesehatan. Ketentuan pada Pasal18 ditambah 1 (satu) seksi yaitu terkait tugas dan uraian tugas Seksi Akreditasi dan Mutu Pelayanan Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat