Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 64 Tahun 2020

Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Pemerintah Kabuapten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis dan Unsur Pola Karier; Pembinaan dan Bentuk Pola Karier; Penilaian Kompetensi dan Prestasi Kerja; Pola Karier Dalam Jabatan; Persyaratan Jabatan Administrasi; Persyaratan Jabatan Fungsional Keahlian; Persyaratan Jabatan Fungsional Keterampilan; Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Pengangkatan, Perpindahan Dan Pemberhentian; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Pemerintah Kabuapten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.64
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan