Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Tata Cara Penatausahaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, yang memuat: Ketentuan Umum; Pembukuan; Inventarisasi; Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat