Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2020

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malinau Tahun 2021 adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahunan Kabupaten Malinau yang menggambarkan Visi, Misi, Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan, Kondisi Umum, Sasaran, Arah Kebijakan dan Program serta Matrik Program Pembangunan Tahun 2021 Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malinau Tahun 2021, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: Bab I Pendahuluan Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah Bab III Kerangka Ekonomi Daerah Dan Keuangan Daerah Bab IV Sasaran Dan Prioritas Pembangunan Daerah Bab V Rencana Kerja Dan Pendanaan Daerah Bab VI Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Bab VII Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
17 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2020
Tanggal Berlaku
17 Juli 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2020 Nomor 13
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 344 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan