Ketentuan Pasal12 Ayat 16 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni: Terhadap ASN yang mengalami mutasi tapi nama jabatannya belum ada di Peta Jabatan dan atau di Lampiran Peraturan Bupati No 6 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020 , maka Penghitungan Besaran TPP memakai kelas jabatan yang sama dari nama jabatan yang lain di peta jabatan satuan/unit kerja yang baru dan atau di Lampiran Peraturan Bupati No 6 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparat Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020 sampai nama jabatan dan kelas jabatan yang diusulkan disetujui oleh Kemenpan RB. Terhadap ASNyang mengalami mutasi tapi belum ada nama jabatan dan kelas jabatan yang sama di Peta Jabatan dan atau di Lampiran Peraturan Bupati No 6 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan PegawaivAparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020, maka Penghitungan Besaran TPP memakai kelas jabatan satu tingkat lebih rendah dari kelas jabatannya sampai nama jabatan dan kelas jabatan yang diusulkan disetujui oleh KemenpanRB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat