Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 58 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RKPD Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020 disusun dalam dokumen perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Kuala diubah dengan sistematika sebagai berikut: BAB I Pendahuluan; BAB II Evaluasi Hasil RKPD Samapai Dengan Triwulan Kedua; BAB III Kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah; BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; BAB VII Penutup; dan Lampiran-Lampiran; serta mengubah Lampiran 2 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peratuaran Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.58
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 308 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Barito Kuala No. 26 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan