Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 diubah Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 8 diubah Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 8A dan Pasal 8B Diantara ayat (1) dan ayat (2) pada Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1A) Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 9A, Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12A Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 21A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
12 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2020
Tanggal Berlaku
12 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2020 Nomor 9
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Malinau No. 52 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan