Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Izin Bidang Perdagangan (SIUP, NIB, TDG, dan TDI) Kabupaten Barito Kuala, yang memuat Ketentuan Umum; Standar Operating Prosedur (SOP) Izin Bidang Perdagangan (SIUP, NIB, TDG, dan TDI); Tata Kerja; Sarana dan Prasarana; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat