Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 7. WILAYAH PEMUNGUTAN 8. IZIN USAHA PERIKANAN 9. PENCABUTAN IUP DAN SPI 10. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 11. TATA CARA PEMUNGUTAN 12. TATA CARA PEMBAYARAN 13. TATA CARA PENAGIHAN 14. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 15. KEBERATAN 16. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 17. KEDALUWARSA 18. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 19. SANKSI ADMINISTRASI 20. KETENTUAN PIDANA 21. KETENTUAN PENYIDIKAN 22. KETENTUAN PERALIHAN 23. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat