Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 35 Tahun 2012

Retribusi Izin Usaha Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 7. WILAYAH PEMUNGUTAN 8. IZIN USAHA PERIKANAN 9. PENCABUTAN IUP DAN SPI 10. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 11. TATA CARA PEMUNGUTAN 12. TATA CARA PEMBAYARAN 13. TATA CARA PENAGIHAN 14. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 15. KEBERATAN 16. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 17. KEDALUWARSA 18. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 19. SANKSI ADMINISTRASI 20. KETENTUAN PIDANA 21. KETENTUAN PENYIDIKAN 22. KETENTUAN PERALIHAN 23. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 35 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
07 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2012/NO. 35
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan