Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2020

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi yang diatur adalah Perubahan APBD mengenai Pendapatan Daerah semula Rp718.772.071.593 menjadi Rp649.155.099.616,01. Belanja Daerah semula Rp834.754.440.111 menjadi Rp786.072.975.909,15.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sabu Raijua
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Seba
Tanggal Penetapan
11 November 2020
Tanggal Pengundangan
11 November 2020
Tanggal Berlaku
11 November 2020
Sumber
LD.2020/No.1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan