Peraturan ini mengatur tentang Kode Etik Penyelenggara dan Pelaksana Pelayanan Publik pada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Norma Dasar Pribadi; Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Publik; Kode Etik Pelaksana Pelayanan; Pelaksanaan dan Pengawasan Pelayanan Publik; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat