Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 29 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala diubah, yaitu Seksi pada Bidang Penanaman Modal diubah, menjadi : Seksi Promosi Penanaman Modal, dan seksi Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal. Seksi pada Bidang Perizinan Umum diubah menjadi Seksi Perizinan Umum, dan Seksi Perizinan Penanaman Modal, serta mengubah tugas dan uraian tugas pada Seksi Promosi Penanaman Modal, Seksi Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal, Seksi Perizinan Umum, dan Seksi Perizinan Penanaman Modal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
13 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2020
Tanggal Berlaku
13 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.29
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 318 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan