Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Kuala diubah, yaitu Seksi pada Bidang Penanaman Modal diubah, menjadi : Seksi Promosi Penanaman Modal, dan seksi Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal. Seksi pada Bidang Perizinan Umum diubah menjadi Seksi Perizinan Umum, dan Seksi Perizinan Penanaman Modal, serta mengubah tugas dan uraian tugas pada Seksi Promosi Penanaman Modal, Seksi Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal, Seksi Perizinan Umum, dan Seksi Perizinan Penanaman Modal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat