Peraturan mengenai petunjuk pelaksanaan penggunaan Dana Tidak terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berisi mengenai kriteria belanja tidak terduga, mekanisme pengajuan dana tidak terduga, penyaluran dana tidak terduga, serta pertanggungjawaban dan laporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat