Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2018/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan rasa cinta dan menghargai nilai-nilai sejarah berdirinya Kabupaten Sukabumi, perlu memperingati hari jadi Kabupaten Sukabumi; Dan bahwa berdasarkan hasil penelusuran sejarah kabupaten sukabumi sudah disebut dalam Keputusan Gubernur Jenderal P Meijer, tertanggal 10 September 1870 lebih tepat untuk dijadikan sebagai Hari Jadi Kabupaten Sukabumi; Sehingga penetapan hari jadi Kabupaten Sukabumi yang sudah diperingati dan dirayakan setiap tahun tanggal 1 Oktober dipandang tidak sesuai dengan realita sejarah; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Sukabumi.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
- Ketentuan Umum, Penetapan Hari Jadi Kabupaten, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
- 4 halaman
|