Pebup ini terdiri dari: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Pelaksanaan; Bab IV Monitoring Dan Evaluasi; Bab V Sanksi; Bab VI Tata Cara Pengenaan Sanksi; Bab VII Sosialisasi Dan Partisipasi; Bab VIII Pendanaan; Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat