Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabuapten Temanggung Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah yaitu: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IIIA dan diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru yakni Pasal 4A, Pasal 4B dan Pasal 4C 3. Ketentuan Pasal 17 diubah 4. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf d diubah 5. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah 6. Ketentuan Pasal 20 diubah 7. Ketentuan Pasal 21 diubah 8. Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VIIA dan diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 26A dan Pasal 26B 9. Diantara BAB XIV dan BAB XV disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XIVA dan disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 37A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2020
Sumber
LD 2020/ No. 10
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 865 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan