- Dalam Peraturan ini diatur mengenai : 1. Ruang lingkup sistem online pajak daerah 2. Sistem Pelaporan Pajak Online 3. Tata Cara Pelaporan, Pembayaran Dan Penyetoran Pajak Online 4. Penempatan Alat/Sistem Perekam Data Transaksi Usaha 5. Hak, Kewajiban Dan Larangan 6. Sistem Terintegrasi Pajak Dan Sistem Lain - Peraturan ini terdiri dari 14 pasal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat