Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2020

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Secara Serentak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan, dan ruang lingkup, jenis pemilihan kepala desa, penyelenggaraan, pelaksanaan, masa jabatan, penyelesaian sengketa, pemberian penghargaan, pembiayaan, serta ketentuan peralihan dan penutup, dengan fokus pada sistem penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis dan transparan, serta proses pemilihan kepala desa secara langsung, antar waktu, dan serentak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Secara Serentak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2020
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan