Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 27 Tahun 2012

Retribusi Pengolahan Limbah Cair

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Segala hal yang mengatur retribusi pengolahan limbah cair mulai dari obyek dan subyek retribusi, ketentuan pemungutan, pidana serta pembukuan dan pemeriksaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
07 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2012/ NO. 27
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan