KEPEGAWAIAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Manajemen Administrasi Kepegawaian
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan untuk memenuhi perkembangan kebutuhan pelayanan kepegawaian berbasis teknologi informasi, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Lumajang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Manajemen Administrasi Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Lumajang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Sistem Informasi Manajemen Administrasi Kepegawaian dengan Peraturan Bupati.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 71 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Kepala BKN No 20 Tahun 2008;
Peraturan Kepala BKN No 18 Tahun 2011;
Perda Kab. Lumajang No 6 Tahun 2016;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016.
- SIMAK dimaksudkan untuk mewujudkan manajemen kepegawaian dan pengelolaan informasi kepegawaian yang lengkap dan akurat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Lumajang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Manajemen Administrasi Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 13) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
|