Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/10/2014

Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara
T.E.U.
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor
PER-029/A/JA/10/2014
Bentuk
Peraturan Jaksa Agung
Bentuk Singkat
Peraturan Jaksa Agung
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2014
Sumber
jdih.kejaksaan.go.id : 9 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kejaksaan Republik Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 920 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan Kejaksaan No. 10 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-029/A/JA/10/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara
Mencabut :
  1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/06/2013 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan