Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD. 2021/ No. 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Bagi Korban Bancana Alam Dan Bencana Sosial Di Kota Sabang
ABSTRAK: |
- - Bahwa sebagai salah satu upaya perlindungan sosial untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan ketentraman sosial seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat akibat bencana diperlukan adanya bantuan sosial bagi korban bencana;
- Bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Bagi
Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial di Kota Sabang;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 22 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2019; Permensos No 1 Tahun 2013; Permensos N0 04 Tahun 2015; Permendagri No 77 Tahun 2020; Pergub No 25 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 22 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Mkasud dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup dan Kriterian Bantuan; BAB IV Prosedur Bantuan Sosial; BAB V Pelaporan dan Pertanggungjawaban; BAB VI Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
- 9 halaman
|