Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 15 Tahun 2021

Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Bagi Korban Bancana Alam Dan Bencana Sosial Di Kota Sabang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 22 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Mkasud dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup dan Kriterian Bantuan; BAB IV Prosedur Bantuan Sosial; BAB V Pelaporan dan Pertanggungjawaban; BAB VI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Bagi Korban Bancana Alam Dan Bencana Sosial Di Kota Sabang
T.E.U.
Indonesia, Kota Sabang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sabang
Tanggal Penetapan
10 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2021
Tanggal Berlaku
10 Mei 2021
Sumber
BD. 2021/ No. 15
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sabang
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan