Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah daerah di bidang komunikasi dan informatika. Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika, terdiri dari : a. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. b. Bidang Informasi Publik, membawahi : 1. Seksi Pelayanan Informasi Publik; 2. Seksi Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan; dan 3. Seksi Penyelenggaraan Persandian. c. Bidang Komunikasi Publik, membawahi : 1. Seksi Kehumasan; 2. Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik; dan 3. Seksi Layanan Hubungan Media. d. Bidang Aplikasi dan Informatika, membawahi : 1. Seksi Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 2. Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; dan 3. Seksi Penyelenggaraan Statistik Sektoral. e. Kelompok jabatan fungsional;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat