gratis - kesehatan - pencabutan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2019/No.388
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 14a Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan Lanjutan Gratis di Rumah Sakit Bagi Warga Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu di Kota Kupang
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan program jaminan kesehatan di Kota Kupang telah dilakukan oleh Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan, sehingga dalam rangka akuntabilitas penganggaran program jaminan kesehatan di Kota Kupang, maka perlu untuk mencabut Peraturan Walikota yang teah bertentangan dengan Program Pelayanan Kesehatan oleh Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan; bawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 14A Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan Lanjutan Gratis di Rumah Sakit bagi Warga Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu di Kota Kupang
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagi No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016;
- Peraturan tersebut berisi tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 14A Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan Lanjutan Gratis di Rumah Sakit bagi Warga Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu di Kota Kupang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
- Peraturan Walikota Kupang Nomor 14A Tahun 2008
- 3 halaman
|