Bantuan,sumbangan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD. 2021/ No. 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Operasional Bantuan Sosial Untuk Pendamping Pasien Rujukan dari Keluarga Miskin
ABSTRAK: |
- - Bahwa dalam rangka membantu keluarga pasien tidak mampu yang mendapat rujukan pelayanan kesehatan dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Angkatan Laut J.Lilipory dan Puskesmas di Kota Sabang di Kota Sabang, perlu memberikan bantuan sosial dari rekening pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan capaian kinerja terkait kesejahteraan sosial untuk belanja bantuan sosial;
- Bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Bantuan Sosial untuk Pelayanan Pasien Rujukan dari Keluarga Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan, Wali Kota Nomor 6 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Bantuan Sosial untuk Pelayanan Pasien
Rujukan dar Keluarga Miskin belum cukup mengatur tentang operasional bantuan sosial untuk pendamping pasien rujukan dari keluarga miskin sehingga perlu diganti;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Operasional Bantuan Sosial untuk Pendamping Pasien dari Keluarga Miskin;
- - Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 39 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020;
- - Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 8 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup Pemberian dan Mekanisme Penyaluran; BAB III Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
- 7 halaman
|