Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019

Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Kejaksaan
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
01 November 2019
Tanggal Berlaku
01 November 2019
Sumber
BN.2019/No.1410, peraturan.go.id : 6 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kejaksaan Republik Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 23526 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-112/J.A/11/1981 tentang Pedoman Penyusunan dan Bentuk Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia
  2. Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-161/J.A/11/1982 tentang Penyempurnaan Lampiran I dan II Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-112/J.A/11/1981 tentang Pedoman Penyusunan dan Bentuk Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan