Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 20 Tahun 2015

Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara Selain Tanah Dan/Atau Bangunan Di Badan Koordinasi Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara Selain Tanah Dan/Atau Bangunan Di Badan Koordinasi Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Bentuk Singkat
Perka BKPM
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 November 2015
Tanggal Pengundangan
26 November 2015
Tanggal Berlaku
26 November 2015
Sumber
BN 2015/ NO 1768; https://jdih.bkpm.go.id/ : 10 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan