Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 15 Tahun 2019

Badan Permusyawaratan Kampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kedudukan, Keanggotaan, Persyaratan Calon Anggota, Fungsi dan Tugas, Hak, Kewajiban dan Wewenang, Musyawarah, Peraturan Tata Tertib, Peningkatan Kapasitas, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, dan Ketentuan Lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 15 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 15
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan