Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB PAJAK 3. DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PERHITUNGAN 4. DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PERHITUNGAN 5. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG 6. SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK 7. TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK 8. TATA CARA PEMBAYARAN 9. TATA CARA PENAGIHAN PAJAK 10. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK 11. TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINSTRASI 12. KEBERATAN DAN BANDING 13. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK 14. KEDALUWARSA 15. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 16. KETENTUAN PIDANA 17. KETENTUAN PENYIDIKAN 18. KETENTUAN PERALIHAN 19. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat