Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2012

Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB PAJAK 3. DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PERHITUNGAN 4. DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PERHITUNGAN 5. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG 6. SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK 7. TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK 8. TATA CARA PEMBAYARAN 9. TATA CARA PENAGIHAN PAJAK 10. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK 11. TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINSTRASI 12. KEBERATAN DAN BANDING 13. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK 14. KEDALUWARSA 15. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 16. KETENTUAN PIDANA 17. KETENTUAN PENYIDIKAN 18. KETENTUAN PERALIHAN 19. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
07 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2012/ NO. 12
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 930 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan