Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020

Kriteria Penentuan Tipologi Kejaksaan Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kriteria Penentuan Tipologi Kejaksaan Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Kejaksaan
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 September 2020
Tanggal Pengundangan
08 September 2020
Tanggal Berlaku
08 September 2020
Sumber
BN.2020/No.1007, jdih.kejaksaan.go.id : 21 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kejaksaan Republik Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 4921 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-011/J.A/01/1997 tentang Kriteria Tipologi Kejaksaan Negeri Tipe A dan Tipe B

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan