Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2020

Perlindungan Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, Tugas dan Wewenang, Sumber Daya Manusia Pengelola Cagar Budaya, Peningkatan Kesadaran dan Peranan Masyarakat, Registrasi, Tim Ahli Cagar Budaya, Kompensasi dan Insentif, Pengawasan, Pengendalian, dan Evaluasi; Pembiayaan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Pidana, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 13
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan