Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2020

Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Areal Penggunaan Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kebijakan Pengelolaan, Sasaran Pengelolaan, Penataan, Luas dan Penetapan Kawasan, Perencanaan, Pemanfaatan Kawasan, Kelembagaan, Perizinan Pemanfaatan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sistem Informasi, Konsultasi dan Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Masyarakat, Organisasi Non Pemerintah dan Dunia Usaha, Monitoring dan Evaluasi, Insentif, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Areal Penggunaan Lain
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
17 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2020
Tanggal Berlaku
17 Februari 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 5
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan