Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang meliputi: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Wewenang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; KLHS; AMDAL, UKL-UPL dan SPPL; Perizinan PPLH; Pemeliharaan; Pengendalian Pencemaran Air; Pengendalian Pencemaran Udara; Pengelolaan B3 dan Pengelolaan Limbah B3; Dumping; Sistem Informasi Lingkungan Hidup; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama Daerah dan Kemitraan; Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketea Lingkungan Hidup; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat