Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15.2, BD.2020/NO.529.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Kampung dalam kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional
- UU Nomor 14 Tahun 1999; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perpu Nomor 1 Tahun 2020; Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020; Qanun Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015; Perbub Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2020; Perbub Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Pasal I, 3 dan Psal II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
- Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 15.2 Tahun 2020
- 9
|