MALLUR-BUSAK-GEDUNG-RETRIBUSI-TARIF-PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Retribusi Gedung Busak Mallur
ABSTRAK: |
- Tarif retribusi Gedung Busak Mallur yang tercantum dalam Perda No.2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda No.2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
sudah tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Sesuai UU No.28 Tahun 2009 Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Retribusi Gedung Busak Mallur
- Dasar Hukum: UUD NRI Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kab. Berau No.2 Tahun 2011
- Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Tarif Retribusi Gedung Busak Mallur
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
- 3 hlm
|