Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Keanggotaan BPK; Panitia; Penjaringan dan Penyaringan; Mekanisme Pengisian Anggota BPK; Penetapan Calon Anggota BPK Terpilih; Pelantikan dan Pemberhentian Anggota BPK; Kelembagaan BPK; Pelaksanaan Tugas Pimpinan BPK; Panitia; Fungsi dan Tugas BPK; Rapat BPK; Produk Hukum BPK; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup; Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat