Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Kerja,Persyaratan Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Organisasi; Tata Kerja; Persyaratan; Pengangkatan; Pemberhentian; Pendanaan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat