Dalam peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Talisayan, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Rincian Tugas; Unit Non Struktural; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Eselon; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat